TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING
1. Setiap warga RT. 04 (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib
melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan dan diadakan
setiap malam kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah
jompo.
2. Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal
ronda yang telah di sepakati bersama.
3. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai
jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap
tidak hadir dan akan di kenakan denda.
4. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa
tanggung jawab ronda dimulai pada jam 00:00 wib s/d 04:00 wib, selama bulan
Rhamadhan Jam 23:00 s/d 03:00 wib atau tergantung kebutuhan.
5. Titik kumpul start petugas ronda dan absensi petugas ronda
adalah di Pos Ronda RT 04
6. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan
apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan
dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT. 04
7. Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area
lingkungan RT.04 secara berkelompok atau
per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi
8. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan pelerek di
setiap rumah warga RT.04 secara
berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan dana tersebut akan di gunakan
untuk pembangunan di lingkungan RT. 04/kas RT. 04
9. Pergantian Jadwal dapat di lakukan maksimal pada minggu pertama
pada bulan berikutnya.
10. Untuk ketertiban Ronda Pergantian personil ronda (ganti
personil) untuk sementara DI TIADAKAN demi untuk silahturahmi antar warga RT.
04
11. Apabila berhalangan yang sifatnya sangant mendadak cukup memberi
tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan,
ketua RT. 04 atau humas masing-masing .
12. Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap
atau terkena musibah mendapatkan konpensasi dan tidak akan di kenakan sanksi
denda administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar