Selasa, 18 April 2017

TATA TERTIB RONDA RT 04



TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING
1.       Setiap warga RT. 04 (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan dan diadakan setiap malam kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
2.       Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah di sepakati bersama.
3.       Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda.
4.       Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab ronda dimulai pada jam 00:00 wib s/d 04:00 wib, selama bulan Rhamadhan Jam 23:00 s/d 03:00 wib  atau tergantung kebutuhan.
5.       Titik kumpul start petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah di Pos Ronda RT 04
6.       Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan RT. 04
7.       Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan RT.04 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi
8.       Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan pelerek di setiap rumah warga RT.04 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan di lingkungan RT. 04/kas RT. 04
9.       Pergantian Jadwal dapat di lakukan maksimal pada minggu pertama pada bulan berikutnya.
10.   Untuk ketertiban Ronda Pergantian personil ronda (ganti personil) untuk sementara DI TIADAKAN demi untuk silahturahmi antar warga RT. 04
11.   Apabila berhalangan yang sifatnya sangant mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan, ketua RT. 04 atau humas masing-masing .
12.   Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah mendapatkan konpensasi dan tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa harus sekolah?

Kegunaan/Manfaat/Fungsi Sekolah Dan Kuliah (Pendidikan Formal) Di Indonesia Mengenyam pendidikan pada institusi pendidikan formal yan...